Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa hukum di luar peradilan dan berjanji tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Kalianda (Lampost.co)–Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat seorang lansia, Kakek Mujiran (72), akhirnya menemui titik temu penyelesaian yang damai dan humanis. PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen, setelah berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum (JPU), resmi menerima penawaran restorative justice (keadilan restoratif) yang Majelis Hakim ajukan sebelumnya pada agenda sidang Rabu (20/5/2026) lalu.
Titik terang ini ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian antara manajemen PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat Tanjungsari, serta kepala Desa Wonodadi menjadi saksi langsung prosesi perdamaian tersebut. Melalui kesepakatan tertulis tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa hukum di luar peradilan. Dan juga berjanji tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Sebagai wujud nyata iktikad baik perusahaan, manajemen PTPN I telah mengirimkan surat resmi bernomor 7K06/X/2026.05.25-1 tertanggal 25 Mei 2026 kepada Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Surat berisi dokumen persetujuan tertulis pengajuan restorative justice atas perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla. Juga terlampir berkas kesepakatan perdamaian yang telah kedua belah pihak tanda tangani.
Tidak berhenti di situ, koordinasi lanjutan langsung terjadi di LP Kelas II A Kalianda. PTPN I bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, JPU Kejari Lampung Selatan, pihak LP, serta didampingi kuasa hukum terdakwa, bergerak cepat mengupayakan pengalihan status penahanan Kakek Mujiran.
Langkah taktis ini membuahkan hasil positif. Pengadilan Negeri Kalianda langsung mengeluarkan surat penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tertanggal 25 Mei 2026. Surat penetapan bertanda tangan Hakim Ketua Fredy Tanada serta Hakim Anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian tersebut secara sah mengubah status penahanan Kakek Mujiran. Semula statusnya penahanan rumah tahanan (rutan) menjadi penahanan kota.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami sangat bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih status penahanannya menjadi tahanan kota. Kini beliau bisa langsung pulang dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” ujar Plt. Region Head PTPN I (Persero) Regional 7, Iyan Heryanto, Senin (25/5/2026).
Iyan Heryanto menegaskan keputusan untuk menempuh jalur damai ini mengacu pada arahan strategis dari Badan Pengelola (BP) BUMN. Arahan dari pusat tersebut menegaskan penegakan hukum di lingkungan BUMN harus dengan mekanisme yang bijak. Serta wajib mempertimbangkan aspek moral kemanusiaan.
Menurut Iyan, instruksi kepala BP BUMN bukan sekadar pelengkap administrasi semata. Melainkan menjadi momentum penting bagi internal PTPN I untuk mengalibrasi ulang standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset negara agar berjalan lebih humanis di lapangan.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan terhadap aset perusahaan tidak boleh terpisah dari tanggung jawab sosial. Serta rasa empati terhadap kondisi riil masyarakat yang hidup di sekitar area perkebunan,” ujar Iyan Heryanto.
Ia juga memastikan seluruh proses pemulihan keadilan ini berjalan murni atas kesadaran bersama tanpa ada unsur paksaan atau intervensi dari pihak mana pun. Sebelumnya, PTPN I telah membangun komunikasi yang solid dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, PN Kalianda, serta Pemkab Lampung Selatan agar seluruh tahapan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Langkah maju yang PTPN I Regional 7 tempuh ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai keputusan menempuh jalur restorative justice bagi Mbah Mujiran adalah contoh konkret yang sangat baik. Ini merupakan sinergi antara perusahaan pelat merah dan pemerintah daerah dalam meredam gejolak sosial kemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang sudah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Apresiasi khusus dan mendalam juga kami sampaikan kepada Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, yang sudah memberikan perintah langsung dalam penanganan kasus ini. Ini menjadi contoh nyata bagaimana BUMN hadir di tengah rakyat, tidak hanya untuk menjaga aset negara, tetapi juga menjaga muruah kemanusiaan masyarakat sekitar,” ujar Saiful saat memberikan keterangan di Kalianda.
Saiful menambahkan sejak awal bergulirnya kasus ini, Pemkab Lampung Selatan terus mendorong tercapainya solusi terbaik tanpa harus mengorbankan sisi kemanusiaan seorang lansia. “Alhamdulillah, hari ini Mbah Mujiran sudah bisa kembali ke rumah. Kami juga mengimbau seluruh warga Lampung Selatan selalu aktif berkoordinasi dengan aparat desa setempat. Terlebih jika menemui tetangga atau warga yang kekurangan dan membutuhkan bantuan sosial,” ujarnya.
Nada apresiasi juga datang dari parlemen. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Wahrul Silalahi, menyampaikan terima kasih kepada jajaran manajemen PTPN I Regional 7. Perusahaan telah bersedia meluangkan waktu dan tenaga untuk mengurus seluruh proses administrasi kebebasan Mbah Mujiran. Ia berharap PTPN I bisa terus maju dan konsisten berkolaborasi secara sehat dengan komunitas masyarakat adat maupun lokal di Lampung.
Senada dengan hal tersebut, Kejari Lampung Selatan menyatakan keberhasilan penyelesaian perkara ini dapat tercapai berkat kuatnya sinergisitas antarinstansi hukum dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut selalu mengedepankan nilai keadilan substantif di atas kepastian hukum formal.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update