• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 19/11/2025 18:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kompliment

Sudah Ada UMi, Mengapa Masih Memilih Pinjol

Sri AgustinabySri Agustina
23/11/23 - 14:56
in Kompliment
A A
Sudah Ada UMi, Mengapa Masih Memilih Pinjol

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak terjadi. Banyak aduan masyarakat seputar pinjol terutama didominasi adanya perilaku negatif dari para penagih utang (debt collector). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir November 2021 terdapat lebih dari 50 ribu aduan masyarakat yang sebagian besar mengenai perilaku negatif dari para debt collector (regional.kompas.com, 9 Desember 2021). Sementara itu per 17 September 2021, OJK merilis bahwa hanya terdapat 104 fintech lending yang sudah mengantongi izin OJK (money.kompas.com, 20 Desember 2021; finance.detik.com, 11 Desember 2021).

Banyak pelaku usaha kecil atau mikro juga memanfaatkan kehadiran pinjol untuk memperoleh modal usaha. Akan tetapi, banyak pula yang tidak sanggup dan akhirnya bangkrut karena bunga pinjol yang sangat mencekik mereka. Kehadiran pinjol ilegal ini tentu sangat meresahkan dan membahayakan.

Belum lagi jika kita membahas topik kebocoran data pribadi masyarakat di internet yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menggunakan nama atau akun pribadi kita untuk memperoleh pinjaman dari pinjol. Sementara ketika nantinya ada penagihan, kita yang tidak menerima uang justru kena getahnya harus membayar apa yang bukan menjadi kewajiban kita. Miris bukan?

Namun demikian bagi pelaku usaha mikro, sebenarnya masih banyak pilihan modal usaha lainnya yang bisa dimanfaatkan. Dikala pinjol lebih dekat kepada praktik rentenir, maka opsi alternatif modal usaha dapat menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro. Salah satu yang saat ini dapat menjadi alternatif adalah pembiayaan kredit Ultra Mikro (UMi). UMi adalah produk pembiayaan dari Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang secara perundang-undangan diberikan tugas dan kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan pembiayaan/kredit program kepada masyarakat melalui pihak Penyalur.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, disebutkan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat menggunakan mekanisme konvensional maupun pembiayaan dengan prinsip syariah. Tentu hal ini dapat menjadi sebuah berita gembira bagi para pelaku usaha mikro di tengah banyak beredarnya situs pinjol (apalagi yang ilegal), bahwa secara syariah masih ada model pembiayaan yang relatif ringan dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil untuk memperoleh modal bagi pengembangan usahanya.

Yang menjadi pemikat utama dari pinjol adalah syarat pengajuan yang begitu mudah, cukup KTP dan berapa berkas pribadi, tak perlu tatap muka, karena bisa langsung diakses dari aplikasi gratis melalui gawai/ handphone, dan dana pinjaman pun dapat cair/diterima dalam kurun waktu 24 jam kedepan. Dengan kebutuhan keuangan yang sangat mendesak , masyarakat kadang tidak berfikir jauh, resiko yang sangat besar, ….karena bunga pinjaman pinjol itu sangat besar, semakin besar pinjaman semakin besar pula bunga yang harus dibayar.

Berbeda dengan pembiayaan UMi, bunga yang dikenakan bersifat flat dan sangat kecil. Sebagai contoh, salah satu pinjol menerapkan bunga 0,1% sehari, sedangkan kreditUMi hanya mengenakan bunga 0,03% sehari.

Misal :

JumlahPinjaman

BungaPinjol (0.1% per hari)

BungaUMi (0.03% per hari)

Rp.8.000.000

Rp. 8.000/ Hari

Rp. 2.400/ Hari

Jadi, walaupun untuk pencairan pinjaman UMi membutuhkan waktu paling cepat 4 hari kedepan, namun bunga yang dikenakan sangat kecil sehingga tidak memberatkan bagi para debitur UMi.

Tentu menjadi tantangan kedepannya, untuk menarik minat masyarakat memilih UMi dan berpaling dari Pinjol. Bisakah UMi memudahkan persyaratan pinjaman, tanpa muka dan bisakah uang pinjaman UMi cair dalam waktu 24 jam?

 

 

 

 

Sri Agustina

 

Tags: KPPNPINJOLUMI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pabrik pengolahan kopi PTPN I.

PTPN I Perkuat Komoditas Kopi, Dua Pabrik Teh Resmi Dikonversi

byAdi Sunaryo
19/11/2025

Jakarta (Lampost.co): PTPN I memperkuat diversifikasi komoditas dengan meningkatkan fokus pada komoditas kopi. Selain memperluas kebun dan wilayah produksi, manajemen...

program Tilek Warga

Peduli Warga Sakit Menahun, Desa Berasan Makmur Gulirkan Program Sosial Tilek Warga

byIsnovan Djamaludin
18/11/2025

Mesuji (Lampost.co)—Pemerintah Desa Berasan Makmur kembali menegaskan komitmen dalam meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat melalui inovasi program Tilek Warga. Program...

Penyerahan piagam penghargaan Inovasi Posyandu tingkat Provinsi Lampung, Rabu 12 November 2025. Dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 digelar di lapangan korpri Bandar Lampung.

Lampung Utara Raih Juara Inovasi Posyandu se-Provinsi Lampung

byAdi Sunaryoand1 others
12/11/2025

Kotabumi (Lampost.co): Kabupaten Lampung Utara meraih Juara I Inovasi Posyandu tingkat Provinsi Lampung pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61...

Berita Terbaru

Pemda Diminta Siaga Penuh Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Cuaca

Pemda Diminta Siaga Penuh Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

byRicky Marlyand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana...

Read moreDetails
Kurikulum Cinta Cegah Kekerasan di Madrasah

Kurikulum Cinta Cegah Kekerasan di Madrasah

19/11/2025
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.(MI/Devi Harahap)

Rekrutmen CPNS 2026, Ini Informasinya

19/11/2025
Kakanwil Kemenag Lampung Siap Laporkan Pegawai Kinerja Rendah

Kakanwil Kemenag Lampung Siap Laporkan Pegawai Kinerja Rendah

19/11/2025
Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Periode 20-23 November 2025

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.