• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 17:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kompliment

Sudah Ada UMi, Mengapa Masih Memilih Pinjol

Sri Agustina by Sri Agustina
23/11/23 - 14:56
in Kompliment
A A
Sudah Ada UMi, Mengapa Masih Memilih Pinjol

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak terjadi. Banyak aduan masyarakat seputar pinjol terutama didominasi adanya perilaku negatif dari para penagih utang (debt collector). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir November 2021 terdapat lebih dari 50 ribu aduan masyarakat yang sebagian besar mengenai perilaku negatif dari para debt collector (regional.kompas.com, 9 Desember 2021). Sementara itu per 17 September 2021, OJK merilis bahwa hanya terdapat 104 fintech lending yang sudah mengantongi izin OJK (money.kompas.com, 20 Desember 2021; finance.detik.com, 11 Desember 2021).

Banyak pelaku usaha kecil atau mikro juga memanfaatkan kehadiran pinjol untuk memperoleh modal usaha. Akan tetapi, banyak pula yang tidak sanggup dan akhirnya bangkrut karena bunga pinjol yang sangat mencekik mereka. Kehadiran pinjol ilegal ini tentu sangat meresahkan dan membahayakan.

Belum lagi jika kita membahas topik kebocoran data pribadi masyarakat di internet yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menggunakan nama atau akun pribadi kita untuk memperoleh pinjaman dari pinjol. Sementara ketika nantinya ada penagihan, kita yang tidak menerima uang justru kena getahnya harus membayar apa yang bukan menjadi kewajiban kita. Miris bukan?

Namun demikian bagi pelaku usaha mikro, sebenarnya masih banyak pilihan modal usaha lainnya yang bisa dimanfaatkan. Dikala pinjol lebih dekat kepada praktik rentenir, maka opsi alternatif modal usaha dapat menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro. Salah satu yang saat ini dapat menjadi alternatif adalah pembiayaan kredit Ultra Mikro (UMi). UMi adalah produk pembiayaan dari Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang secara perundang-undangan diberikan tugas dan kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan pembiayaan/kredit program kepada masyarakat melalui pihak Penyalur.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, disebutkan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat menggunakan mekanisme konvensional maupun pembiayaan dengan prinsip syariah. Tentu hal ini dapat menjadi sebuah berita gembira bagi para pelaku usaha mikro di tengah banyak beredarnya situs pinjol (apalagi yang ilegal), bahwa secara syariah masih ada model pembiayaan yang relatif ringan dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil untuk memperoleh modal bagi pengembangan usahanya.

Yang menjadi pemikat utama dari pinjol adalah syarat pengajuan yang begitu mudah, cukup KTP dan berapa berkas pribadi, tak perlu tatap muka, karena bisa langsung diakses dari aplikasi gratis melalui gawai/ handphone, dan dana pinjaman pun dapat cair/diterima dalam kurun waktu 24 jam kedepan. Dengan kebutuhan keuangan yang sangat mendesak , masyarakat kadang tidak berfikir jauh, resiko yang sangat besar, ….karena bunga pinjaman pinjol itu sangat besar, semakin besar pinjaman semakin besar pula bunga yang harus dibayar.

Berbeda dengan pembiayaan UMi, bunga yang dikenakan bersifat flat dan sangat kecil. Sebagai contoh, salah satu pinjol menerapkan bunga 0,1% sehari, sedangkan kreditUMi hanya mengenakan bunga 0,03% sehari.

Misal :

JumlahPinjaman

BungaPinjol (0.1% per hari)

BungaUMi (0.03% per hari)

Rp.8.000.000

Rp. 8.000/ Hari

Rp. 2.400/ Hari

Jadi, walaupun untuk pencairan pinjaman UMi membutuhkan waktu paling cepat 4 hari kedepan, namun bunga yang dikenakan sangat kecil sehingga tidak memberatkan bagi para debitur UMi.

Tentu menjadi tantangan kedepannya, untuk menarik minat masyarakat memilih UMi dan berpaling dari Pinjol. Bisakah UMi memudahkan persyaratan pinjaman, tanpa muka dan bisakah uang pinjaman UMi cair dalam waktu 24 jam?

 

 

 

 

Sri Agustina

 

Tags: KPPNPINJOLUMI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wisuda UIN RIL 2025

Haru! Rektor UIN Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025, Sebut Ilmu Ini untuk Siapa?

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Periode II Tahun 2025 UIN Raden Intan Lampung berlangsung haru. Rektor Prof....

DPRD Lampung Tengah Minta Eksekutif Untuk Tidak Membebani APBD Dengan Pinjaman Daerah

DPRD Lampung Tengah Minta Eksekutif Untuk Tidak Membebani APBD Dengan Pinjaman Daerah

by Sri Agustina
26/06/2025

Gunungsugih (Lampost.co)-- DPRD Kabupaten Lampung Tengah meminta kepada pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Lampung Tengah, untuk tidak membebani Anggaran...

Bupati Tulangbawang Terima Audiensi Universitas Indonesia Mandiri, Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan

Bupati Tulangbawang Terima Audiensi Universitas Indonesia Mandiri, Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan

by Sri Agustina
23/06/2025

Menggala (Lampost.co)--Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan menerima audiensi dari jajaran Universitas Indonesia Mandiri (UIM) yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tulangbawang,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.