Kotaagung (Lampost.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengamankan hampir sebanyak 1,8 kg ganja dalam rangkaian pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra saat memimpin konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi, Kasi Humas Iptu M. Yusuf, dan personel Satresnarkoba, di Mapolres setempat, Jumat, 24 Februari 2023.
“Pengungkapan peredaran narkoba sedikit berbeda dari sebelumnya, sebab barang bukti yang disita 1,8 kilo narkotika jenis ganja dari berbagai tempat atas informasi masyarakat dan pengembangan kasus di Pekon Negeri Agung, Talangpadang,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut pada Selasa, 21 Februari 2023, bermula dari penangkapan 1 pelaku di Pekon Negeri Agung, Talangpadang. Kemudian pengembangan kasus menangkap 2 pelaku di Pekon Sukarame, Talangpadang.
“Tak berhenti disana, pada hari yang sama juga dilakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu dan salah satu kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung.
Para pelaku yang diamankan diwilayah Talangpadang, Tanggamus berinisial AL (20) warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame.
Pengembangan dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Pringsewu dengan menangkap FR (25) di Pekon Gumukrejo dan AM (28) warga Pekon Gumukmas dan kontrakan di wilayah Way Halim Bandar Lampung dengan menangkap TR (25) warga Pekon Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu.
“Saat ini dihadirkan 5 pelaku, sebab 1 pelaku lain berinisial AM warga Pekon Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu masih dalam proses penyidikan oleh Polres Pringsewu. Ini adalah sebagai bentuk sinergitas antar jajaran polres di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pidana paling singkat 5 tahun maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Kapolres Tanggamus berharap dukungan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada Polres Tanggamus.
Adi Sunaryo