Liwa (Lampost.co) — Polres Lampung Barat meringkus seorang warga Lingkungan III Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, saat berada di desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.
Edi Juanda (39) yang sempat buron selama dua bulan terakhir menjadi tersangka pencurian motor di dua lokasi sekitar Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP Ari Satriawan, mengatakan tersangka melakukan aksi pertama pada 22 November 2022 di Dusun Kotabaru, Pekon Wates, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat. Kemudian di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lambar, pada 25 Desember 2022..
“Kami turut menyita barang bukti dua unit motor hasil curian,” kata Ari, Sabtu, 25 Februari 2023.
Menurutnya, kasus itu masih dalam pengembangan. “Tersangka masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Effran Kurniawan