Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melimpahkan 2 tersangka pencuri motor ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin, 5 Agustus 2024. Keduanya segera menjalai persidangan.
Kedua tersangka yaitu Kharul Imam (36), warga Pekon Ambarawa. Ia mencuri motor milik Ali Imron, tetangganya sendiri, di Ambarawa, Pringsewu pada 6 Juni 2024.
Tersangka kedua adalah Widodo (41), warga Kabupaten Pesisir Barat. Ia mencuri sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas, ponsel, dan uang Rp1,1 juta. Pencurian di rumah Hendra Setiawan di Pekon Podosari, Pringsewu pada 10 Juli 2024.
Baca juga: Tekab 308 Tangkap 2 Pencuri Motor
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu. Jaksa menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau P-21.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kami serahkan kepada JPU. Selanjutnya para tersangka akan menjalani proses persidangan. Hal ini sesuai Pasal 8 Ayat (3), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP,” ujar Kompol Rohmadi, Senin, 5 Agustus 2024.
Selain kedua tersangka, Kapolsek menyebut penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Kedua kendaraan tersebut adalah milik korban yang para pelaku curi.
Rohmadi mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi para tersangka. Serta memberikan rasa keadilan bagi korban. “Dalam proses penyidikan, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.