Way Kanan (Lampost.co) — Tim gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin meringkus dua pencuri motor di kebun karet di Dusun 03 Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Tersangka inisial JR (32) warga Jalan Soekarno-Hatta KM 9, Palembang, Sumatra Selatan dan AR (44), warga Kampung Iso Rejo, Kecamatan Way Abung, Lampung Utara, diringkus saat sedang di kebun tebu sekitar Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan kedua pencuri itu menggasak motor milik pasangan suami istri yang sedang menderes karet.
“Saat itu motor diparkir di dalam kebun karet dan ditinggal dalam keadaan terkunci,” kata Andre, Rabu, 15 Februari 2023.
Namun, korban yang hendak pulang justru tidak melihat motornya lagi. Untuk itu, korban melaporkannya ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia.
Effran Kurniawan