Metro (Lampost.co) — Sat Narkoba Polres Metro Metro menangkap dua orang pria sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Polisi menyita 1 paket sabu. Keduanya berinisial DW (29) dan GN (23), warga Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurachman mengatakan polisi menangkap keduanya pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu keduanya sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat, Metro.
“Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian DW dan GN, kami temukan barang bukti. 1 plastik klip bening berukuran kecil sabu kami temukan di dalam kantong hoodie bagian depan yang DW kenakan,” kata Kasat.
Baca juga: Seorang Pria Terjaring Bawa Sabu
Saat polisi melakukan interogasi, keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang bandar di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. “Tersangka berikut barang bukti kami bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Pesawaran menangkap 2 pria ketika hendak transaksi sabu di lapangan Tritura, Kedondong, Pesawaran, Kamis, 20 Juni 2024, malam Kedua pelaku berinisial IJ (25) dan AD (25) merupakan warga Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi mengatakan awalnya petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di lapangan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju ke TKP dan melihat 2 orang pria yang mencurigakan. Keduanya saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan.