Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melimpahkan dua tersangka jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka ke Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dengan demikian kasus tersebut segera masuk ke persidangan.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menjelaskan para tersangka adalah Arif Rafli (21), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo. Lalu Fatruhi (33), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelimpahan ini menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B – 572 / L.8.20 / Eoh.1 / 07 / 2024, 5 Juli 2024. Dalam surat itu menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21,” kata Riyadi, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Pedagang Buah Berakhir Damai
Sebelumnya, polisi menangkap kedua tersangka karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret. Mereka merampas ponsel korban di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Kedua tersangka jambret ini telah kami limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum pada Rabu siang kemarin. Pelimpahan ini salah satu upaya memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, ” ujar Riyadi.
Selain kedua tersangka, lanjut Kapolsek, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Seperti dua ponsel milik korban, serta sepeda motor Honda CRF BE-2597-GBJ yang para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Menurut Iptu Riyadi, kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat karena seorang korban bernama Dini Nur Azizah (14), pelajar kelas 2 SMP, tewas. Semenara seorang rekannya, Nadrotul Hasanah (15), pelajar kelas 3 SMP, mengalami luka-luka. Keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal saat berupaya mengejar kedua pelaku yang kabur.
Kapolsek menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Adapaun ancaman hukuman penjara yaitu 12 tahun.








