Bandar Lampung (Lampost.co)– Kepolisian Resor Kota (Polresa) Bandar Lampung menangkap komplotan spelisalis pencuri mobil pikap. Ketiga tersangka diantaranya, Agus Ariansyah (AA), Adi Kusuma (AK), dan 1 penadah Mukhlisin (MK).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, para tersangka telah beraksi di 3 lokasi. Menurutnya, terdapat 1 pelaku bernama Ikhsan saat masih dalam pengejaran.
Tersangka Adi Kusuma dan Ikhsan (buron) berperan untuk mencari kendaraan yang menjadi target operasi. Kemudian tersangka Agus Ariansyah berperan untuk membobol mobil dengan modus pecah kaca.
Mobil hasil curian kemudian dijual kepada Mukhlis dengan kisaran harga Rp6-8 juta. Sebelum dijual, beberapa bagian mobil-mobil diubah dan dipasangi plat palsu.
“Selanjutnya masih kami dalami lagi, apakah ada TKP lain selain 3 yang sudah berhasil diungkap,” ungkapnya, Kamis, 8 Februari 2024.
Abdul Waras menjelaskan, AA dan AK ditangkap di sebuah kamar indekos di Cilegon, Banten pada 6 Februari 2024 lalu. Saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dihadiahi timah panas di bagian kaki.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dari 2 tersangka dan berhasil menangka MK di rumahnya di Kalianda, Lampung Selatan. Di rumah MK, polisi menemukan 3 kendaraan yang merupakan hasil AA dan AK.
“Hasil pemeriksaan, kedua tersangka adalah residivis dari kasus yang sama,” kata dia.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 6 buah ponsel, 3 unit mobil pikap, dan 1 buah kunci rumah. Kemudian polisi juga menemukan 1 buah obeng yang telah dimodifikasi yang digunakan untuk memutus kabel kunci kontak.
Atas perbuatannya, AK dan AA dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara tersangka MK dijerat menggunakan Pasal 481 KUHP karena berperan sebagai penadah dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Adi Sunaryo