Menggala (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap 2 nelayan dan 1 wiraswasta karena menjadi pengedar sabu. Polisi menangkap ketiganya di sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas.
Tiga pegedar sabu tersebut yakni berinisial EN (44) dan IS (39), nelayan, warga Kampung Kuala Teladas. Lalu AM (44), wiraswasta, warga Kampung Teladas. “Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 21.15 WIB, petugas kami menggelar kegiatan gasak narkoba. Kami menangkap tiga pengedar sabu di sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas,” kata Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 2,13 gram sabu, uang Rp628 ribu, dan dua ponsel. “Penangkapan terhadap tiga pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan dalam kegiatan gasak narkoba di wilayah Kecamatan Dente Teladas,” kata dia.
Baca juga: Polisi Gerebek 4 Pria Pesta Sabu di Lampung Tengah
Menurut Kapolres, pihaknya mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering jadi tempat transaksi narkoba. “Setelah kami pastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah, kami tiga orang pengedar dan menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu,” kata dia.
AKBP James menambahkan, ketiga pengedar sabu itu saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Mereka terancam Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.