Gunungsugih (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menggerebek sebuah rumah dijadikan tempat pesta sabu di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Polisi menangkap 4 orang dalam penggerebekan itu.
Adapun para pelaku yakni ZA (33), AS (35), RA (31) dan HCW (36). Penggerebekan oleh tim Cobra Polres Lampung Tengah itu berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024, sore.
Plh Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Eko Heri Susanto mengatakan tiga pelaku warga Kampung Tanjung Ratu Ilir berinisial ZA, AS, dan RA. Sedangkan HCW merupakan warga Kampung Terbanggi Besar.
Baca juga: Polres Tubaba Tangkap Wanita Pengedar Sabu
Menurut Kasat, penyergapan bermula dari adanya aduan dari masyarakat setempat kepada pihak Kepolisian. “Rumah itu kami gerebek pukul 15.30 WIB. Di sana ada 4 orang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu,” kata Kasat, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Kasat mengatakan, selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti plastik bekas pakai sabu, kaca pirek, korek api gas, dan alat isap (bong). Para pelaku yang kedapatan pesta sabu itu telah polisi tahan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Selain tersangka, aparat juga telah membawa barang bukti ke kantor polisi. “Keempat pelaku kami Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.