Kotabumi (lampost.co) — Seorang mantan narapidana inisial HA alias Hen (46), warga Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, kembali mendekam dalam penjara.
Residivis yang baru keluar sel sebulan lalu itu itu diringkus usai menggunakan sabu-sabu di rumahnya, sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa, 7 Maret 2023.
Kasatres Narkoba Polres Lampura, AKP Made Indra Jaya, menjelaskan tersangka baru membeli narkoba itu seharga Rp350 ribu. Barang terlarang itu digunakannya seorang diri di rumahnya.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan perkara tersebut,” ujar Indra, Rabu 8 Maret 2023.
Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 0,27 gram dan tiga alat hisap sabu serta satu buah ponsel milik tersangka.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka empat kali menjalani tahanan dalam kasus yang sama, yaitu narkoba. Tersangka pernah dihukum pada 2017, 2019, 2020, dan 2022. Hukuman terakhir baru selesai dijalaninya pada satu bulan di Rutan kotabumi.
“Tersangka kini kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” katanya.
Effran Kurniawan