• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/06/2025 10:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung 

Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020. 

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
27/03/24 - 14:00
in Hukum, Kriminal
A A
Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung 
Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.
.
“Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.
.
Kemudian menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX  Tahun 2020. Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.
.
“LHP itu kan jelas. Kapan yang bersangkutan terima uang. Mengirim kepada rekening siapa, dan siapa pemilik usaha cateringnya jelas semuanya,” katanya.
.
Kemudian ia menambahkan, penetapan tersangka ini turut menimbulkan sejumlah kejanggalan. Padahal, pengguna anggaran ada pada Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Lampung. “Dalam LHP ada nama orang-orang yang jelas mencuri dana KONI, tapi tidak ditetapkan tersangka,” katanya.
.
Kemudian Agus Nompitu melanjutkan. Nama-nama tercantum jelas dalam LHP ini secara terang benderang. Dan tertulis siapa yang telah mengambil manfaat dalam praktik dugaan penyimpangan dana hibah KONI Lampung.
.
“Siapa yang mengambil manfaat dari uang catering.? Siapa mengambil manfaat dari penginapan.? Tertulis pada LHP sesuai pemanggagilan jaksa, tapi kenapa orang-orang itu tidak menjadi tersangka. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Ada apa?,” katanya.
.
Agus Nompitu merasa putusan hakim tunggal tidak memenuhi rasa keadilan.
Padahal selama proses sidang berlangsung selama tujuh hari. 0ihak termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hanya menyampaikan 1 alat bukti berupa surat dan tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
.
“Sedangkan, kami bersama tim penasihat hukum sebagai pemohon sudah menyampaikan bukti-bukti sebanyak 62 alat bukti. Dan turut menghadirkan saksi ahli dalam persidangan,” katanya.
Tags: Agus NompituKasus Koni LampungPraperadilanTumbal
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dok. Polres Tanggamus

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tanggamus

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia merupakan...

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo. (Foto: Lampost.co / Atika Oktaria SN)

DPRD Lampung Janji Selesaikan Permasalahan Buruh San Xiong Steel

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi V DPRD Provinsi Lampung berjanji memanggil manajemen PT. San Xiong Steel. Hal itu karena karyawan...

Buruh PT. San Xiong Steel Indonesia lakukan unjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co // Atika Oktaria SN)

Ratusan Buruh San Xiong Steel Tuntut Pembayaran Gaji

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ratusan buruh PT. San Xiong Steel Indonesia kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.