Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terus menghantui masyarakat Lampung memantik sorotan dari kalangan akademisi.
Bandar Lampung (Lampost.co) – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terus menghantui masyarakat Lampung memantik sorotan dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (FH UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan restrukturisasi pada jajaran Ditreskrimum Polda Lampung.
Teranyar, Brigadir Arya Supena Anggota Ditintelkam Polda Lampung Gugur saat hendak menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, pada 9 Mei 2026 pagi, di depan toko kue Yusi Akmal, Bandar Lampung.
Ahadi menilai, sudah saatnya Subdit Ranmor dipisahkan dari Subdit Jatanras dan berdiri sebagai sub-direktorat (subdit) mandiri di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum. Menurutnya, beban kerja di wilayah hukum Lampung sudah tidak relevan jika kedua fungsi tersebut masih disatukan.
Saat ini, subdit Ranmor baru hanya ada di beberapa polda seperti Polda Metro Jaya, dan Polda Sumatera Utara.
“Lampung ini pintu gerbang Sumatera. Mobilitas kendaraan antarpulau sangat tinggi, begitu juga dengan potensi kejahatan lintas wilayahnya. Jika Subdit Ranmor masih menempel di Jatanras, fokus penanganannya akan selalu terbagi,” ujar Ahadi, Minggu, 10 Mei 2026.
Menurut Ahadi, kejahatan ranmor saat ini tidak lagi sekadar urusan “pemetik” di lapangan, melainkan sudah melibatkan jaringan sindikat dengan modus yang semakin canggih, termasuk pemalsuan dokumen kendaraan.
“Jatanras itu kan orientasinya pada kejahatan dengan kekerasan atau violent crime. Sementara ranmor membutuhkan spesialisasi dalam pelacakan aset, forensik dokumen, hingga koordinasi lintas sektoral dengan Samsat maupun otoritas pelabuhan. Ini butuh manajerial dan anggaran yang fokus,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan Subdit Ranmor yang mandiri akan memperkuat fungsi intelijen kriminal dalam memetakan jalur distribusi kendaraan bodong di Lampung. Ia berpendapat bahwa selama ini penegakan hukum sering kali berhenti pada pelaku pencurian, sementara jaringan penadah besar jarang tersentuh secara sistematis.
“Kita ingin Polri lebih progresif. Dengan adanya Subdit Ranmor yang berdiri sendiri, Polda Lampung bisa lebih optimal dalam mengejar hilir kejahatan ini, yaitu para penadah lintas provinsi. Jangan biarkan Lampung terus-menerus dicap sebagai daerah transit kendaraan hasil kejahatan,” tegas Dekan FH UTB tersebut.
Ahadi menambahkan, restrukturisasi ini juga akan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat Lampung yang selama ini merasa dihantui oleh aksi curanmor dan begal. Dengan unit yang lebih spesifik, diharapkan angka penyelesaian perkara (clearance rate) bisa meningkat signifikan.
“Indikator keberhasilan Polda Lampung di mata publik salah satunya adalah rasa aman saat memarkir kendaraan atau saat berkendara. Pemisahan subdit ini adalah langkah logis dan sangat dinantikan untuk memperkuat performa Ditreskrimum,” pungkasnya. (RUL)
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update