Sukadana (Lampost.co) — Polres Lampung Timur menangkap bandar judi koprok di perkebunan Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Tersangka inisial SL (47), warga Desa Surabaya Udik, Kecamatan Sukadana.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan itu bermula saat anggota Polsek Sukadana mendapat laporan masyarakat tentang sekelompok orang sedang melakukan perjudian koprok.
Setelah penyelidikan, petugas menggerebek praktik perjudian itu. “Tim menggerebek bandar dan para pemain judi koprok,” kata Johannes, kepada Lampost.co, Jumat, 23 Juni 2023.
Dari penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu set alat judi koprok dan uang tunai Rp100 ribu.
“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.