Kotaagung (Lampost.co) – Seorang pemuda ditangkap saat jalan-jalan bersama pacarnya di Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Jumat, 12 April 2024, pukul 18.00 WIB. Fatur Rohman (20), jadi buronan Polsek Pasar Minggu, Polda Metro Jaya karena membawa kabur motor Vespa.
Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Pasar Minggu Polda Metro Jaya.
Pelaku merupakan warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pemuda itu atas laporan Muhamad Rapi Meidi warga Kampung Dayeuh Desa Sukanegara Jonggol RT. 001 RW. 005, Jonggol, Jawa Barat.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, mengatakan dasar penangkapan tersangka yaitu Laporan Polisi Nomor LP/123/IV/2024/SPKT/POLSEK PASAR MINGGU/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Korban melapor pada Rabu, 11 April 2024.
Berdasarkan penyelidikan Polsek Pasar Minggu Polrestro Jaksel, pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Talang Padang. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta bantuan dari Komunitas Vespa Tanggamus.
Komunitas Vespa Tanggamus kemudian mengadang pelaku saat membawa pacarnya. “Pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia dapat dari hasil penggelapan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata dia.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia membawa kabur motor pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 22.12 WIB, di depan Stasiun Kereta Api Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Saat itu, korban ingin menjual sepeda motor Vespa melalui aplikasi Facebook. Namun pada saat pertemuan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” kata dia.
Polsek Talang Padang sementara mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit Vespa Exlusiv Excel dengan nomor polisi BL-3068-NL. Polisi setempat juga berkoordinasi dengan Polsek Pasar Minggu. “Rencana hari ini Polsek Pasar Minggu akan menjemput pelaku dan barang bukti,” kata dia.