Liwa (Lampost.co)–Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan WA (20) warga Dusun Talangbaru, Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Pelaku ditangkap pada Senin, 24 Juli 2023 oleh tim patroli.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan saat diamankan petugas berhasil menyita barang nukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,14 gram. Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
“Kejadian ini berlangsung pada Senin (24/7), ketika pihak kepolisian melakukan patroli di Way Tanding Kecamatan Sukau, Lampung Barat. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki yang tampak mencurigakan dan kemudian menghampiri untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Juli 2023.
Jhoni mengatakan setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan kertas putih di dalam kotak rokok yang ada di saku pakaian tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang dikenakan terhadapnya adalah pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” katanya.
Saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui asal-usul narkotika yang dimiliki oleh pelaku.