Kalianda (Lampost.co): Anggota Polsek Katibung melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku pembegalan. Pelaku telah merampas motor milik korban seorang pelajar SMP di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, anggotanya berhasil menangkap pelaku begal motor berinisial P (33) pada 30 April 2024. Pelaku sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Pelaku terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar SMP.
Baca juga: Curi Spion Mobil, 2 Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara
“Kita berhasil membekuk pelaku perampasan satu unit kendaraan motor matic, milik seorang pelajar SMP berinisial MFA (13),” kata dia, melansir Antara, Jumat, 3 Mei 2024.
Aos mengatakan pelaku begal motor beraksi di jalan dusun Kubu Jambu, Desa Babatan, Kecamatan Katibung pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu. Saat itu korban melintas, pelaku langsung mencegat dan memukul korban. Selanjutnya pelaku kabur dengan hasil rampasan motor matic milik korban.
“Pelaku kita tangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB,” ujarnya.
Dia menambahkan saat ini pelaku sudah pihaknya amankan di Mapolsek Katibung, berikut dengan barang bukti satu unit motor matic milik korban.
“Aksi pencurian dengan kekerasan pelaku ini, kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.