Bandar Lampung (Lampost.co) — BNN Lampung memusnahkan belasan kilogram narkoba hasil tangkapan dari peredaran jaringan Malaysia. Pemusnahan narkotika itu terdiri dari 8,5 kilogram sabu-sabu dan 5,07 kilogram ganja. Sebagian narkoba itu milik narapidana.
Plt Kepala BNN Lampung, Kombes Muhammad Ihsan, mengatakan 5.076 gram ganja didapatkan dari kurir narkoba inisial DM yang bekerja sama dengan dua narapidana inisial NZ dan HR.
Sementara 1.103 gram sabu-sabu disita dari kurir inisial MF dan BN serta napi inisial HPS. Lalu 7.443 gram sabu-sabu dari kurir inisial HL.
“Mereka membawa sabu asal Malaysia untuk dibawa ke Jawa,” kata Ihsan, usai pemusnahan di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin, 8 Mei 2023.
Menurutnya, salah satu pelaku yang ditangkap itu pekerja migran asal Madura. Pelaku dititipkan barang tersebut saat pulang dari Malaysia.
Penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda, yaitu Bandar Lampung, Kebon Jeruk Jakarta, dan Surabaya. Penangkapan dilakukan sejak pengintaian dari Lampung.
Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas sabu dengan kemasan makanan ringan. Sementara ganja dikemas dengan lakban.
“Barang bukti diuji dan terbukti narkoba jenis sabu dan ganja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dengan barang bukti sabu dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara tersangka dengan barang bukti ganja dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.