Sukadana (Lampost.co): Seorang pemuda di Lampung Timur, terpaksa diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pelajar di Lampung Timur.
Pelaku berinisial HN (24) warga Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Sementara, korbannya yakni KD (17) pelajar asal Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiyantoro mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.
recommended by
“Awal mulanya saat korban sedang bekerja di salah satu warung yang ada di Lapangan Desa Sumbergede, korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku HN yang berisi bahwa HN ingin menemui korban dengan maksud ingin mengajak ribut atau berantem,” ujar Iptu Rudi, saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Jumat, 20 Januari 2023.
Korban pun menjawab pesan dari pelaku dengan mengatakan menerima tantangan si pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di warung tempat korban bekerja, namun, korban menjawab jika dirinya sedang bekerja.
“Tidak lama kemudian, pelaku datang menemui korban di warung itu dan langsung memukul bagian wajah korban berulang kali, hingga peristiwa tersebut membuat pedagang yang berada disamping warung melerai pertikain tersebut,” imbuhnya.
Tak diduga, usai dilerai, datang lagi beberapa orang rekan-rekan pelaku yang menghampiri korban dan langsung secara bersama-sama memukul korban dibagian wajah dan kepala. Setelah memukul korban, HN dan rekan-rekannya langsung pergi dari lokasi.
“Akibatnya, korban mengalami benjol di bagian atas kepala, luka lebam di bagian mata kiri, terdapat bekas cakaran di bagian leher dan luka lecet pada bagian kaki kanan dan kaki kiri,” jelasnya.
Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Polsek Sekampung. Setelah dilakukan penyelidikan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, polisi segera mengamankan pelaku.
“Tepatnya Rabu (18 Januari 2023) pukul 21.00 WIB, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung,” tandasnya.
IPTU Rudi menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO lainnya yang diduga ikut memukuli korban yaitu BH dan YG.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, satu lembar surat Visum, satu helai baju kaos warna hitam, dan satu helai celana pendek warna krem milik korban.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di mapolsek setempat, dan akan kita kenakan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana,” pungkasnya.
HN (24) warga Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pelajar di Lampung Timur, Jum’at 20 Januari 2023.(Foto : Lampost.co/Arman Suhada)
Adi Sunaryo