Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Polres Lampung Tengah menangkap dua orang pengedar sabu di Lampung Tengah, Minggu, 7 September 2025.
Jajaran kepolisian dan BNNP berhasil menangkap dua pelaku berinisial IC dan JR. Mereka pengelola gudang dan persediaan narkoba milik seseorang berinisial EL.
BNNP Lampung menemukan 11 paket besar dan 2 paket kecil sabu di kontrakan milik JR di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Baca Juga:
Pengedar Sabu Diringkus di Pugung Tanggamus, Polisi Temukan 2,84 Gram Narkoba
Di Hotel
Awalnya, BNNP Lampung dan BNNP Banten yang bekerjasama mendapatkan informasi keberadaan JL di Hotel Mandarin Lampung Tengah. Kemudian IC dan JR mereka tangkap di hotel tersebut.
Setelah aparat melakukan pemeriksaan, IC dan JR menunjukkan lokasi tempat penyimpanan narkoba, yakni di kontrakan JR.
“Iya benar, dua orang diamankan,” kata Kasi Intel BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, Minggu, 7 September 2025.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dari penyidik BNNP Lampung.
Selain itu, BNNP belum memaparkan secara spesifik total berat sabu tersebut karena penangkapan baru mereka lakukan dan belum mereka timbang.
“Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aryo.








