Pringsewu (Lampost.co): RK (27) pemuda asal Pekon Wargomulyo, Pardasuka, diamankan anggota Tekab 308 Presisi Polsek Pardasuka, Jumat, 13 Januari 2023, karena diketahui telah membobol rumah tetangganya dan mencuri 3 unit ponsel.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelaku terpaksa dijemput paksa di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 2 unit ponsel hasil kejahatannya.
“Dua handphone yang disita itu terdiri dari 1 unit Redmi Note 9 dan 1 HP merek iPhone 7+ dan identik dengan HP milik korban yang hilang,” kata Jumbadiyo, Senin, 16 Januari 2023.
Dikatakan Jumbadiyo, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, Reihan (21) di Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.
“Di saat pemilik rumah sedang tertidur pulas, pelaku dengan leluasa masuk ke rumah korban melalui pintu depan lalu mengambil 2 HP milik Reyhan juga 1 unit milik Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap di rumah tersebut,” katanya.
Dia menerangkan setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2 unit ponsel milik korban berada dalam penguasaan RK. Kemudian atas informasi itu, Tekab 308 Presisi langsung mendalaminya hingga berlanjut pada upaya paksa penangkapan.
“Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti 2 unit HP hasil curian yang ada padanya. Sementara 1 unit diakuinya sudah dijual,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.
Adi Sunaryo