Liwa (Lampost.co) — Seorang warga Pekon Manggarai, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat, inisial Sum (42), ditangkap setelah mencuri di rumah Alex Firgiawan (39) di Pekon Sinarluas, Kecamatan Kebuntebu.
Tersangka menggasak banyak barang dari kediaman korban, mulai dari satu buah aki 70 amper, satu buah aki kecil, satu buah inverter, satu derigen herbisida, satu kuintal pupuk, dua buah golok, satu buah gergaji, satu buah pisau deres karet, satu buah tabung gas elpiji 3kg, hingga empat liter obat pembeku karet, dan 25 kg beras.
Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri, mengatakan tersangka merusak pintu belakang rumah korban
“Di dalam rumah itu, tersangka mengambil barang berharga korban untuk kepentingan sendri,” kata Ery, kepada Lampost.co, Minggu, 30 Juli 2023.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3 juta dan melaporkannya ke polsek.
“Petugas juga turut menyita barang bukti berupa barang korban yang dicuri dan pisau deres,” kata dia.