Krui (Lampost.co) — Seorang wanita asal Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat (Pesibar) menjalani bisnis prostitusi dalam tiga bulan terakhir. Tersangka inisial N (24) itu menjalani aksinya dengan menjajakan tiga wanita melalui WhatsApp kepada pria.
Kasat Reskrim Polres Lambar, Iptu Riki Nopariansyah, mengatakan tersangka itu ditangkap di Hotel Atlantik, Pantai Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan. Petugas menangkapnya lewat penyamaran memesan wanita kepada tersangka N melalui WA. Tersangka menawarkan tiga wanita dengan harga bervariasi.
“Anggota akhirnya setuju memilih wanita seharga Rp500 ribu. Kemudian tersangka menjemput wanita inisial P untuk diantar ke Hotel Atlantik. Di lokasi itu petugas pun menangkapnya,” kata Riki, Jumat, 3 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, saksi P mengaku dihubungi N, tetapi tidak mengetahui identitas prianya. Sebab, transaksi langsung dilakukan tersangka N.
“Aksi itu berjalan selama tiga bulan dan ada tiga temannya yang biasa dihubungi. Dari kegiatan itu tersangka N mengambil fee dari laki laki yang memesan dan teman wanita itu,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2007 atau Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. “Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Effran Kurniawan