Mesuji (Lampost.co) — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji belum dibayarkan selama dua bulan karena belum ada persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji Olpin Putra mengatakan pihaknya tinggal menunggu persetujuan tersebut. “Semua sudah diselesaikan, saat ini kami tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri, itu saja. Minggu lalu kami sudah ke sana untuk koordinasikan ini,” kata Olpin.
Dia mengatakan ada beberapa administrasi yang belum dipenuhi namun langsung diselesaikan pada hari yang sama. “Nah, yang belum terpenuhi itu langsung kami selesaikan dihari itu juga. Jadi secara administrasi dokumen tidak ada kendala lagi. Kami dapat informasi jika dokumen tersebut sudah digeser dari Kemendagri ke kementerian keuangan (Kemenku) karena yang mengevaluasi itu tiga Direktorat dan dua Kementerian,” lanjut dia.
Jika surat persetujuan sudah diterima, TPP untuk ASN sudah dapat dibayarkan. “Dalam waktu dekat, mudah mudahan bisa terealisasi. Situasi ini bukan hanya di Mesuji saja, tapi di seluruh Kabupaten kota di Lampung,” kata dia.
Deni Zulniyadi