Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (
ASN) berinisal RJ (38) nekat
mencuri sepeda motor. ASN yang sehari-hari mengajar pada salah satu SMA Lampung Tengah mencuri untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri 1445H/2024M.
.
Modus operandi oknuk ASN tersebut dengan memberikan proposal Tunjangan Hari Raya (THR). Ia melakukannya kepada salah satu pondok pesantren Kabupaten Lampung Tengah.
.
Kemudian, saat mencuri kendaraan yang terparkir pada pondok pesantren, ASN ini tidak sendiri. Melainkan bersama rekanya berinisial AN (36) keduanya merupakan warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisal AS (45) warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
.
“Kami mengamankan dua orang pelaku pencurian dan pemberatan (curat). Pelaku tersebut yakni RJ salah satu ASN pada SMA Negeri Kecamatan Bandarsurabaya, bersama rekannya AN,” kata Iptu Jufriyanto, Selasa, 9 April 2024.
.
Selanjutnya, ia menjelaskan modus kedua pelaku curat ini dengan memanfaatkan momentum menjelang Idul Fitri Tahun 2024. Kemudian dengan berpura-pura menyodorkan proposal THR, kerumah yang ada pada wilayah pondok pesantren.
.
“Pelaku berpura pura memberikan propolsal THR lebaran kesebelah rumah yang mereka satroni. Dan salah satu pelaku mengambil motor pada parkiran pondok pesantren,” jelasnya.
.
Kerugian
.
Akibat kejadian tersebut, korbannya Slamet (47) warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. Ia mengalami kerugian Rp11 juta. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 28 April 2024.
.
“Setelah penyelidikan berbekal laporan korban. Kami dapat mengidentifikasi para pelaku pencurian yakni AN. Kami amankan pada salah satu pabrik. Dan RJ kami amankan pada rumahnya,” terangnya.
.
Kemudian setelah melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. Para pelaku mengaku bahwa sepeda motor milik korban sudah terjual kepada AS selaku penadah yang turut teramankan.
.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah teramankan pada Mapolsek setempat untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AN dan RJ terjerat dengan pasal 363 KUHPidana. “Sementara AS kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana,” katanya.