Sukadana (Lampost.co)–Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku pencurian baterai tower.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mendampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudi mengatakan hal itu pada Minggu 22 Juni 2025. Kedua pelaku berinisial CR (23) warga Labuhan Ratu dan RY (41) warga Bandar Sribhawono.
“Kejadian pencurian ini terjadi pada Minggu malam, 11 Mei 2025 di tower SKD 218 Banjar Agung Desa Sekampung Udik Kecamatan Sekampung Udik. Terdapat saksi mata yang melihat alaram lemari baterai tower hidup atau ada yang membuka. Lalua ada 3 orang meninggalkan lokasi,” ujar AKBP Heti.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Handphone Warga Way Bungur Lamtim
Lalu setelah dicek, benar terdapat 2 buah baterai Lithium telah hilang, akibat dari pencurian tersebut PT Protelindo dan PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
Dari kejadian tersebut Polisi bergerak cepat dengan langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada Sabtu (21/6/25) polisi menangkap keduanya saat sedang memasang kabel Wifi di desa Putra Aji 1 Sukadana.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci tang, obeng dan 1 unit mobil Grand Max mini bus warna silver.
Kedua pelaku bisa terjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.