Sukadana (Lampost.co): Dua pria warga di Lampung Timur terpaksa diringkus polisi lantaran mencuri jengkol dengan nilai kerugian mencapai Rp5 juta.
Kedua pria tersebut mencuri jengkol di kebun milik tetanggannya. Selain itu, pelaku juga sempat mengancam pemilik kebun dengan senjata tajam karena kepergok saat mencuri buah jengkol tersebut.
Peristiwa tersebut menimpa HI (55) warga Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringga, Kompol Yusvin mengatakan, inisial kedua pelaku yang diamankan adalah AD (38) dan DI (23). Keduanya yakni warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Rizal mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2023. “Saat itu korban yang sedang duduk di depan rumahnya melihat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa galah bambu dan golok. Korban langsung mencurigainya dikarenakan buah jengkol miliknya sering hilang,” ujar Rizal.
Menurutnya, korban lalu menuju ke kebun miliknya dan mendapati kedua pelaku sedang memetik buah jengkol miliknya. Mengetahui kejadian tersebut, korban pun menegur kedua pelaku.
Kendati demikian, pelaku tidak terima karena ditegur pemilik kebun dan malah mengancam korban yang merupakan tetangganya itu dengan sebilah golok.
“Pelaku tidak terima ditegur, malah pelaku AD mengeluarkan golok dan pisau garpu. Lalu mendekati korban dan terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian, pelaku mengancam korban dengan sebilah golok,” ujarnya
Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Labuhan Maringgai. “Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Selain kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 bilah golok, 1 buah galah bambu yang terdapat sabit dan 1 pisau garpu. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Adi Sunaryo