Pringsewu (Lampost.co) – Polres Pringsewu menangkap pencuri motor berinisial SL (44) warga Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Tanggamus. Pria yang berprofesi sebagai pedagang buah ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Presisi Polres Pringsewu di rumahnya, Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 12.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Seperti sepeda motor milik korban yang hilang berikut satu buah kunci kontak duplikat. “Lalu satu buah topi, dan pakaian yang pelaku gunakan saat melakukan aksi kejahatan,” ujar Irfan, Rabu, 3 Juli 2024, siang.
Menurut Kasat Reskrim, SL mencuri motor Honda Beat BE-4956-UQ milik Adinda Armelia, pada 22 Juni 2024. Motor itu korban parkir di halaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.
Baca juga: Oknum PNS Mencuri Baterai Menara Telekomunikasi Senilai Rp15 Juta
Irfan mengungkapkan pihaknya masih mendalami motif dan keterlibatan SL dalam sejumlah kasus curanmor yang terjadi di Pringsewu. “Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Pringsewu. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.
Kasat mengatakan Adinda Armelia sangat senang karena motornya berhasil polisi temukan. Karyawati warung ayam geprek yang berada di sekitar Tugu Gajah Pringsewu ini tidak menyangka kendaraan tersebut akan kembali ke tangannya.
Ia mengatakan gadis berusia 20 tahun asal Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu ini mengucapkan syukur dan terima kasih. Ia juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polres Pringsewu yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pencurinya.