Bandar Lampung (Lampost.co)– Warga Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, berinisial FN dan A, nekat menghabisi nyawa tetangganya, Reza Irawan. Hal tersebut dilakukan FN karena korban kerap melakukan perundungan dan penganiayaan atau bullying terhadap adiknya.
FN mengaku telah dendam dan berniat membalas perbuatan korban kepada adiknya sejak lama kepada korban. Dendam dan niat itu selalu muncul ketika korban lewat depan rumahnya.
Sebelum kejadian, kebetulan korban lewat depan rumah pelaku. Kemudian pelaku bersama A berpura-pura mengajak korban keluar menggunakan sepeda motor. “Saya dendam sudah lama, dan sudah saya rencanakan karena korban beberapa kali menganiaya adik saya,” ungkapnya, Senin, 5 Februari 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024, dini hari di Jalan Raden Imba Kusuma, Beringin Jaya, Kemiling.
Korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga dan dibawa rumah sakit. Namun karena luka parah yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil autopsi yang dilakukan terdapat luka tusuk di dada, tangan, dan perut bagian kanan. Akibatnya, korban mengalami banyak kehilangan darah meski sempat mendapat pertolongan medis.
“Pelaku mengajak korban menggunakan sepeda motor, sampai di lokasi. Korban diminta turun dan langsung diserang menggunakan senjata tajam,” jelas Dennis.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Ikuti juga berita dan artikel lain Lampost.co di Google News
Adi Sunaryo