Gunungsugih (Lampost.co) – Pencuri motor berinisial YGA (27) berusaha kabur saat polisi melakukan penyergapan di rumah kontrakan di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, Senin, 12 Agustus 2024, pukul 02.00 WIB. Meski sempat sembunyi di atap, pria itu akhirnya dapat ditangkap.
“Pelaku merupakan warga asal Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah,” kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, Senin, 12 Agustus 2024.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra Fit BE-6153-HD senilai Rp4,5 juta milik korban Jahidi (62). “Motor itu merupakan barang bukti motor yang pelaku curi. Selain itu, kami juga mendapati bong dan sabu milik pelaku di rumah kontrakannya,” kata Kapolsek.
Baca juga: Tekab 308 Tangkap 2 Pencuri Motor
Kapolsek menjelaskan, penangkapan YGA bermula dari laporan korban Jahidi, warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Rabu, 12 Juni 2024.
Jufri menyebut, Jahidi kehilangan sepeda motornya saat terparkirkan di garasi sekitar pukul 01.00 WIB. Jahidi menyadari motornya hilang ketika melihat pintu gerbang telah terbuka. “Setelah kami lakukan penyelidikan atas laporan tersebut, identifikasi polisi mengarah kepada YGA sebagai pelakunya,” kata Jufriyanto.
Pihaknya kemduian menerima informasi bahwa YGA telah mencuri sepeda motor. Aparat kemudian melakukan penyegapan. Namun saat itu YGA kabur dan memanjat sumur. Ia kemudian bersembunyi di atap kontrakan. Karena sudah terkepung, YGA akhirnya menyerah.
Petugas selanjutnya membawa YGA berikut barang bukti ke Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. “YGA kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan kami pengembangan lebih lanjut dan tes urine terhadap YGA,” kata dia.