Panaragan (Lampost.co) – Sahmin, terdakwa kasus pencurian berondolan buah sawit divonis 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulangbawang. Meski demikian, ia tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Penyidik Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus tersebut pada Selasa, 30 Juli 2024.
Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin mengatakan terdakwa mencuri berondolan buah sawit pada Jumat, 26 Juli 2024. Pencurian di Perkebunan Plasma Sawit Bawang Sakti Blok IV, Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap DPO Pencuri Buah Sawit di PT BNIL
“Yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini adalah pihak PT BNIL,” kata Kapolsek, Jumat, 2 Agustus 2024.
Kapolsek menjelaskan, dalam kasus ini, Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman selama 3 bulan pidana penjara terhadap terdakwa. Namun, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama enam bulan.
Sementara, untuk barang bukti berupa 60 kg berondolan buah sawit, Majelis Hakim memutus untuk mengembalikannya kepada PT BNIL. Begitu juga barang bukti sebuah sepeda motor, hakim memerintahkan agar di kembalikan kepada terdakwa.
“Selanjutnya, penyidik akan memberikan surat penetapan putusan dari pengadilan kepada terdakwa dan korban PT BNIL” kata Kapolsek.
Sebelumnya, Karyawan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), meringkus dua pemuda yang mencuri 68 tandan buah kelapa sawit milik perusahaan. Pencurian terjadi di di Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Tersangka inisial DMS(27) dan DA (27), warga Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Akibat pencurian itu perusahaan mengalami kerugian hingga Rp4 juta. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.