• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 04:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Divonis 3 Bulan Penjara, Pencuri Buah Sawit Tidak Jalani Hukuman

Denny ZY by Denny ZY
02/08/24 - 18:07
in Kriminal, Tulang Bawang Barat
A A
divonis 3 bulan

Suasana sidang. (Foto: Dok. Humas Polres Tubaba)

Panaragan (Lampost.co) – Sahmin, terdakwa kasus pencurian berondolan buah sawit divonis 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulangbawang. Meski demikian, ia tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Penyidik Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus tersebut pada Selasa, 30 Juli 2024.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin mengatakan terdakwa mencuri berondolan buah sawit pada Jumat, 26 Juli 2024. Pencurian di Perkebunan Plasma Sawit Bawang Sakti Blok IV, Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap DPO Pencuri Buah Sawit di PT BNIL

“Yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini adalah pihak PT BNIL,” kata Kapolsek, Jumat, 2 Agustus 2024.

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus ini, Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman selama 3 bulan pidana penjara terhadap terdakwa. Namun, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama enam bulan.

Sementara, untuk barang bukti berupa 60 kg berondolan buah sawit, Majelis Hakim memutus untuk mengembalikannya kepada PT BNIL. Begitu juga barang bukti sebuah sepeda motor, hakim memerintahkan agar di kembalikan kepada terdakwa.

“Selanjutnya, penyidik akan memberikan surat penetapan putusan dari pengadilan kepada terdakwa dan korban PT BNIL” kata Kapolsek.

Sebelumnya, Karyawan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), meringkus dua pemuda yang mencuri 68 tandan buah kelapa sawit milik perusahaan. Pencurian terjadi di di Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

Tersangka inisial DMS(27) dan DA (27), warga Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Akibat pencurian itu perusahaan mengalami kerugian hingga Rp4 juta. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Tags: PencuriPengadilan Negeripolsek lambu kibangpt bnilsawit
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.