• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 04:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Divonis 3 Bulan Penjara, Pencuri Buah Sawit Tidak Jalani Hukuman

Denny ZY by Denny ZY
02/08/24 - 18:07
in Kriminal, Tulang Bawang Barat
A A
divonis 3 bulan

Suasana sidang. (Foto: Dok. Humas Polres Tubaba)

Panaragan (Lampost.co) – Sahmin, terdakwa kasus pencurian berondolan buah sawit divonis 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulangbawang. Meski demikian, ia tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Penyidik Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus tersebut pada Selasa, 30 Juli 2024.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin mengatakan terdakwa mencuri berondolan buah sawit pada Jumat, 26 Juli 2024. Pencurian di Perkebunan Plasma Sawit Bawang Sakti Blok IV, Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap DPO Pencuri Buah Sawit di PT BNIL

“Yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini adalah pihak PT BNIL,” kata Kapolsek, Jumat, 2 Agustus 2024.

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus ini, Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman selama 3 bulan pidana penjara terhadap terdakwa. Namun, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama enam bulan.

Sementara, untuk barang bukti berupa 60 kg berondolan buah sawit, Majelis Hakim memutus untuk mengembalikannya kepada PT BNIL. Begitu juga barang bukti sebuah sepeda motor, hakim memerintahkan agar di kembalikan kepada terdakwa.

“Selanjutnya, penyidik akan memberikan surat penetapan putusan dari pengadilan kepada terdakwa dan korban PT BNIL” kata Kapolsek.

Sebelumnya, Karyawan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), meringkus dua pemuda yang mencuri 68 tandan buah kelapa sawit milik perusahaan. Pencurian terjadi di di Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

Tersangka inisial DMS(27) dan DA (27), warga Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Akibat pencurian itu perusahaan mengalami kerugian hingga Rp4 juta. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Tags: PencuriPengadilan Negeripolsek lambu kibangpt bnilsawit
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB. (Foto Polres)

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) — Sesosok mayat pria tanpa kepala terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten...

Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa, 15 Juni 2025.

Hasil Ekshumasi, Ada Kandungan Ampetamine di Jenazah Anggota Polres Way Kanan

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek...

Pelaku pencurian motor

Masuk Lewat Jendela, Residivis Ini Gasak Motor Tetangganya

by Sri Agustina
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pelaku pencurian kendaran bermotor yang kerap meresahkan masyarakat Bandar Lampung, berhasil dibekuk Polsek Telukbetung Timur. Pelaku berinisial HP...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.