Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap dan menangkap dua pria penyalahguna sabu-sabu dalam waktu enam jam. Dua pelaku yang tertangkap ialah EFE (38) warga Kampung Gunung Batin Udik, Terusan Nunyai. Kemudian, pelaku inisial ED (38) warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Plh. Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan bahwa EFE tertangkap Rabu (31/7/24) pukul 09.00 WIB. Adapun barang bukti berupa 5 plastik sabu-sabu seberat 0,83 gram.
“Setelah berhasil mengamankan EFE, kami kembali mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan seorang pria inisial ED yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 5,50 gram pada sore harinya yakni pukul 15.00 WIB,” kata Eko Heri Susanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat. Hal itu terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Dari informasi tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Penggerebekan
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah kemudian menggerebek sebuah kontrakan di kelurahan setempat dan berhasil mengamankan ED.
“Saat petugas menangkap, ED sedang tidur di kamar depan, pria itu pun mendapat kejutan dari Polres Lampung Tengah,” katanya.
Eko melanjutkan barang bukti berupa 5,50 gram sabu-sabu dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan ED.
Kepada polisi, ED pun tak menampik bahwa plastik bening berisi barang haram itu adalah miliknya.
Eko menambahkan enam jam sebelumnya pihaknya juga telah menangkap seorang pria di dalam rumah.
Pengguna sekaligus pengedar berinisial EFE (38). Ia tertangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Eko mengatakan, barang bukti terbagi menjadi 5 plastik klip kecil. Perinciannya, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah tersita di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.