• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 06:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dua Kasus Narkoba Terungkap dalam Waktu Enam Jam

Wandi Barboy by Wandi Barboy
01/08/24 - 14:10
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
Dua Kasus Narkoba Terungkap dalam Waktu Enam Jam

Barang bukti sabu-sabu yang tersita kepolisian. (Dok Polres Lampung Tengah)

Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap dan menangkap dua pria penyalahguna sabu-sabu dalam waktu enam jam. Dua pelaku yang tertangkap ialah EFE (38) warga Kampung Gunung Batin Udik, Terusan Nunyai. Kemudian, pelaku inisial ED (38) warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Plh. Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan bahwa EFE tertangkap Rabu (31/7/24) pukul 09.00 WIB. Adapun barang bukti berupa 5 plastik sabu-sabu seberat 0,83 gram.

“Setelah berhasil mengamankan EFE, kami kembali mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan seorang pria inisial ED yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 5,50 gram pada sore harinya yakni pukul 15.00 WIB,” kata Eko Heri Susanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat. Hal itu terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Dari informasi tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Penggerebekan

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah kemudian menggerebek sebuah kontrakan di kelurahan setempat dan berhasil mengamankan ED.

“Saat petugas menangkap, ED sedang tidur di kamar depan, pria itu pun mendapat kejutan dari Polres Lampung Tengah,” katanya.

Eko melanjutkan barang bukti berupa 5,50 gram sabu-sabu dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan ED.

Kepada polisi, ED pun tak menampik bahwa plastik bening berisi barang haram itu adalah miliknya.

Eko menambahkan enam jam sebelumnya pihaknya juga telah menangkap seorang pria di dalam rumah.

Pengguna sekaligus pengedar berinisial EFE (38). Ia tertangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Eko mengatakan, barang bukti terbagi menjadi 5 plastik klip kecil. Perinciannya, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.

“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah tersita di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Tags: Berita Kriminal Lampung Tengahdua kasus narkobapenggeledahan narkobapengungkapan kasus narkoba
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

by Delima Napitupulu
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena...

MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap Polres Tanggamus. (Dok Polres)

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta

by Triyadi Isworo
09/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan emas senilai...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.