Gunungsugih (Lampost.co): Polisi membekuk dua pria saat sedang asyik berjudi online di sebuah lepau tuak di Lampung Tengah (Lamteng).
Dua pelaku yaitu DWK (20) dan TGI (40) adalah warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Keduanya tertangkap basah oleh petugas saat sedang asyik berjudi online di Lepau Tuak di Kampung setempat, pada Jumat (21/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, penggerebekan perjudian itu berawal dari informasi warga setempat.
“Keduanya tertangkap saat sedang asik mengakses judi togel online melalui ponsel di sebuah lapau tuak,” kata Kasat Selasa, 25 Juni 2024).
Yudhi melanjutkan, dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp477 ribu serta 3 unit handphone. Menurutnya, satu diantara ketiga HP itu terdapat akun judi online.
Kini, kedua pelaku menjalani penahanan di Mapolres Lampung Tengah dan barang bukti menjadi sitaan guna pengembangan lebih lanjut.
“Keduanya terjerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 tentang informasi dan teknologi elektronik atau Pasal 303 KUHP,” demikian pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi., meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang terduga untuk perjudian online.
.
Budi Arie juga meminta NAP memutus akses koneksi internet untuk judi online. Khususnya dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina. “Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online,” ujar Budi Arie, Minggu, 23 Juni 2024.
.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) Nomor: B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.