Bandar Lampung (Lampost.co): Anggota Unit Reskrim Polsek Kedaton memburu dua pelaku lain yang melakukan penusukan terhadap warga pelataran Ramayana Rajabasa (Robinson), Bandar Lampung. Dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah HI dan FI.
Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ipda Fernando Siburian mengatakan dari hasil interogasi terhadap tersangka JN. Saat melakukan penganiayaan bersama dua temannya yaitu HI dan FI.
“Korban mengalami dua tusukan di tubuhnya oleh tersangka JN,”katanya, Rabu, 25 Juli 2024.
Motif penganiayaan terjadi penusukan karena rebutan lahan parkir antara tersangka dan pelaku. Setelah terjadi cekcok tersangka melakukan penusukan.
“Setelah penusukan korban lari ke dalam Mal Robinson meminta pertolongan. Namun, tersangka bersama rekannya tetap melakukan pengejaran hingga terekam CCTV,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Kedaton menembak JE (43) pelaku penusukan warga di halaman parkir Mall Ramayana, Rajabasa, Bandar Lampung. Polisi menangkap pelaku JN saat bersembunyi di Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Kamis, 11 Juli 2024, dini hari.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengungkapkan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak polisi tangkap. Karena berusaha melarikan diri, petugas akhirnya menembak pelaku.
Sebelumnya, Polsek Kedaton memeriksa saksi kasus penikaman seorang pria saat parkir liar di depan Ramayana Rajabasa, pada Sabtu 29 Juni 2024. Peristiwa itu terjadi karena rebutan lahan parkir liar di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kedaton Ipda Ari Efra mengatakan kasus tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. Pihak sudah memeriksa beberapa orang saksi yang mengetahui penikaman itu terjadi.
“Belum ada perdamaian, kita masih periksa saksi-saksi di lokasi kejadian,”katanya, beberapa waktu lalu.