Menggala (Lampost.co): Petugas Polsek Denteteladas menangkap dua pelaku spesialis pencuri besi menara Base Transceiver Station (BTS). Polisi meringkus pelaku ketika sedang melancarkan aksinya.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial SO (38) warga Kampung Waydente dan HK (50) warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian mengatakan, anggotanya menangkap kedua tersangka karena mencuri besi siku tower. Yakni milik perusahaan PT Indosat di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Denteteladas
“Kita tangkap, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka kita tangkap saat tengah beraksi melepas besi siku dari tower Indosat, menggunakan peralatan yang mereka bawa,” kata Iptu Zulian, Senin, 25 Maret 2024.
Selain menangkap para tersangka, pihaknya turut menyita barang bukti yakni 8 batang besi siku panjang 2 meter, 5 batang besi siku 0,5 meter, dan 3 batang besi siku 1 meter.
Lalu, 1 batang besi siku 1,5 meter, dan 3 batang besi siku panjang 0,2 meter. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp10 juta.
Zulian mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan kedua tersangka. Pasalnya mereka nekat beraksi di siang bolong.
“Kasus curat besi siku tower saat ini masih di dalami lebih lanjut untuk mencari tahu, apakah masih ada keterlibatan pelaku lainnya. Karena para pelaku ini terbilang nekat. Melakukan aksinya di siang hari dan dengan santainya. Terus beraksi seperti sudah biasa,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya menahan kedua tersangka di Mapolsek Denteteladas, dengan jeratan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.