Blambanganumpu (Lampost.co): Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap dua pelaku dugaannya menyalahgunakan sabu-sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Tersangka berinisial DD (37) berdomisili di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, IFB (24) berdomisili di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Jhoni Apriwansyah, menjelaskan penangkapan tersangka berawal pada 10 Agustus 2024 pukul 01.21 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu-sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial DD. Hal itu karena berdasarkan bukti permulaan sudah cukup.
Dari hasil penggeledahan, ada barang atau benda yang berkaitan narkoba. Perinciannya, 1 buah dompet kunci berwarna hitam yang dalamnya terdapat 1 plastik klip sedang. Adapun isinya 3 plastik klip kecil berisi kristal putih dugaannya sabu-sabu seberat bruto 0,69 gram.
Selanjutnya, ada 2 butir tablet warna kuning berlogo lamborghini yang dugaannya ekstasi di dekat terlapor berdiri.
Petugas juga melakukan penggeledahan di kontrakan kamar DD. Di kamar itu terdapat 1 plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 7 plastik klip kecil. Itu merupakan bekas sisa pakai dan sedotan berbentuk skop berukuran 9,5 cm.
Geledah Kontrakan
Selain itu, saat menggeledah di kamar kontrakan DD terdapat satu laki-laki berinisial IFB.
Di dalam kamar tersebut, petugas menyita 1 plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal putih dugaannya sabu-sabu dan 1 buah alat hisap atau bong di lantai pojok kamar.
Setelah itu, tersangka menjalani penahanan ke Polres Way Kanan dan barang bukti tersita untuk kelanjutan proses.
Tersangka DD dapat terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk tersangka IFB terjerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.