• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 23:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dua Penyalahguna Sabu-sabu Ditangkap di Way Kanan

Wandi BarboyCandra Putra WijayabyWandi BarboyandCandra Putra Wijaya
22/08/24 - 11:18
in Kriminal, Way Kanan
A A
Dua Penyalahguna Sabu-sabu Ditangkap di Way Kanan

Satresnarkoba Polres Way Kanan menagkap dua pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Kamis 22 Agustus 2024. (Dok Polres Way Kanan)

Blambanganumpu (Lampost.co): Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap dua pelaku dugaannya menyalahgunakan sabu-sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Tersangka berinisial DD (37) berdomisili di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, IFB (24) berdomisili di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Jhoni Apriwansyah, menjelaskan penangkapan tersangka berawal pada 10 Agustus 2024 pukul 01.21 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu-sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial DD. Hal itu karena berdasarkan bukti permulaan sudah cukup.

Dari hasil penggeledahan, ada barang atau benda yang berkaitan narkoba. Perinciannya, 1 buah dompet kunci berwarna hitam yang dalamnya terdapat 1 plastik klip sedang. Adapun isinya 3 plastik klip kecil berisi kristal putih dugaannya sabu-sabu seberat bruto 0,69 gram.

Selanjutnya, ada 2 butir tablet warna kuning berlogo lamborghini yang dugaannya ekstasi di dekat terlapor berdiri.

Petugas juga melakukan penggeledahan di kontrakan kamar DD. Di kamar itu terdapat 1 plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 7 plastik klip kecil. Itu merupakan bekas sisa pakai dan sedotan berbentuk skop berukuran 9,5 cm.

Geledah Kontrakan

Selain itu, saat menggeledah di kamar kontrakan DD terdapat satu laki-laki berinisial IFB.

Di dalam kamar tersebut, petugas menyita 1 plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal putih dugaannya sabu-sabu dan 1 buah alat hisap atau bong di lantai pojok kamar.

Setelah itu, tersangka menjalani penahanan ke Polres Way Kanan dan barang bukti tersita untuk kelanjutan proses.

Tersangka DD dapat terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk tersangka IFB terjerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Tags: dua penyalahguna narkobapenyalahguna narkobapenyalahguna sabu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.