Gunungsugih (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menangkap dua pria berinisial BS (39), dan HD (34) asal Kelurahan Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah atas kepemilikan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, awalnya polisi menangkap HD di rumahnya, pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 07.00 WIB. “Saat menggeledah rumah HD, polisi menemukan 4 paket sabu-sabu, dan 2 plastik berisi 10 pil ekstasi,” kata dia, Rabu, 12 Juni 2024.
Selain itu, polisi juga mendapatkan barang bukti timbangan digital kecil dan puluhan bundel plastik kosong. Dari pengakuan HD kepada Polisi, seluruh barang bukti tersebut adalah milik BS.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penyalahguna Sabu di Pesisir Barat
Selanjutnya, polisi menangkap BS yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka pertama. “Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah kami tahan guna pengembangan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Sebelumnya kepolisian setempat juga menangkap seorang pengedar sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2024, Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan IH (33) warga Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar. “Pelaku kami tangkap di kontrakannya yang berada di Bandar Jaya Timur. Kami sita 4 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu,” kata dia, Selasa, 11 Juni 2024.
Dia mengatakan polisi menangkap IH saat berada di ruang tengah kontrakannya. Sedangkan 4 bungkus sabu-sabu polisi temukan di lantai sebelah lemari. Ada juga 4 kertas alumunium foil berwarna emas, 1 buah plasktik klip bening dan 1 dompet merah muda.