Pesawaran (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap 2 pria ketika hendak transaksi sabu di lapangan Tritura, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis, 20 Juni 2024, malam
Kedua pelaku berinisial IJ (25) dan AD (25) merupakan warga Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi mengatakan awalnya petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di lapangan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju ke TKP dan melihat 2 orang pria yang mencurigakan. Keduanya saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan.
Baca juga: Seorang Pria Tertangkap Bawa Sabu di Lepau Tuak
Kemudian tim menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa keduanya. Pelaku tidak bisa berkelit ketika aparat berhasil menemukan barang terlarang tersebut. Kemudian petugas membawa keduanya berikut barang bukti ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang polisi sita yaitu 0,20 gram sabu-sabu dan sepeda motor Honda PCX warna hitam BE-2153-QE. Para pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) jo 132 (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Polsek Kedondong menangkap seorang pria berinisial NA (41) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Juni 2024, sore. Penangkapan pelaku terkait penyalahgunaan narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Kedondong Aipda Joni Ismet mengatakan penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika. Kemudian personel Polsek Kedondong melaksanakan patroli di jalan raya Kedondong.
Saat itu petugas mencurigai kendaraan sepeda motor yang seorang pria kendarai. Polisi menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap NA. “Kami temukan dari tangan pelaku yakni 1 buah plastik klip bening berisi sabu,” kata Joni Ismet.