• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 02:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dua Pria Tertangkap Saat Hendak Transaksi Sabu di Lapangan

Denny ZYbyDenny ZY
22/06/24 - 13:22
in Kriminal, Pesawaran
A A
transaksi sabu

Dua tersangka. (Foto: Dok. Humas Polres Pesawaran)

Pesawaran (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap 2 pria ketika hendak transaksi sabu di lapangan Tritura, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis, 20 Juni 2024, malam

Kedua pelaku berinisial IJ (25) dan AD (25) merupakan warga Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi mengatakan awalnya petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di lapangan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju ke TKP dan melihat 2 orang pria yang mencurigakan. Keduanya saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan.

Baca juga: Seorang Pria Tertangkap Bawa Sabu di Lepau Tuak

Kemudian tim menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa keduanya. Pelaku tidak bisa berkelit ketika aparat berhasil menemukan barang terlarang tersebut. Kemudian petugas membawa keduanya berikut barang bukti ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang polisi sita yaitu 0,20 gram sabu-sabu dan sepeda motor Honda PCX warna hitam BE-2153-QE. Para pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) jo 132 (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Polsek Kedondong menangkap seorang pria berinisial NA (41) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Juni 2024, sore. Penangkapan pelaku terkait penyalahgunaan narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Kedondong Aipda Joni Ismet mengatakan penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika. Kemudian personel Polsek Kedondong melaksanakan patroli di jalan raya Kedondong.

Saat itu petugas mencurigai kendaraan sepeda motor yang seorang pria kendarai. Polisi menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap NA. “Kami temukan dari tangan pelaku yakni 1 buah plastik klip bening berisi sabu,” kata Joni Ismet.

Tags: NARKOBAPolres PesawaranSABU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.