Pringsewu (Lampost.co) — Dua tahun buron, Zik alias Ikron (27), pelaku jambret asal Kedondong, Pesawaran, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu pada Rabu, 17 Mei 2023.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 18 Mei 2023, mengatakan pelaku yang sempat kabur dan mengubah identitas menjadi warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut diringkus polisi saat melintas di jalan protokol Kota Bandar Lampung pada Rabu, 17 Mei 2023, siang sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku itu ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus penjambretan tas milik korban, Sarah Setya Ningsih (25) warga Kota Bandar Lampung yang berisi dua unit ponsel, surat penting, dan uang tunai Rp737 ribu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 Januari 2021, sekira pukul 17.30 WIB di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Krandegan, Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara,” tandasnya.