• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 20:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Duh! Pasangan Suami Istri Gelapkan 60 Mobil, Polisi Kejar hingga ke Lampung

Adi SunaryoMedia IndonesiabyAdi SunaryoandMedia Indonesia
16/05/24 - 21:09
in Hukum, Kriminal
A A
Penggelapan mobil. Sepasang suami istri menggelapkan 60 mobil di Kabupaten Semarang dan Salatiga, Jawa Tengah. (MI/Akhmad Safuan)

Sepasang suami istri menggelapkan 60 mobil di Kabupaten Semarang dan Salatiga, Jawa Tengah. (MI/Akhmad Safuan)

Semarang (Lampost.co): Pasangan suami istri menggelapkan 60 unit mobil di wilayah Semarang dan Salatiga, Jawa Tengah. Pasutri tersebut Nurul Fadhilah dan Reni Havidiyanti Hartono, polisi tangkap di wilayah Lampung.

Keduanya merupakan warga Desa Truko, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Polisi langsung menggelandang keduanya ke Polres Salatiga mengenakan seragam tahanan warna biru. Sementara masker menutupi wajah keduanya. Pasutri tersebut terus menunduk ketika ditunjukkan barang bukti tiga kendaraan yang terparkir di depan kantor polisi.

Baca juga: Polsek Dente Teladas Tangkap Pencuri Daun Pintu di Jakarta Selatan

Kedua pelaku hanya bisa menjawab lirih ketika aparat menanyakan perihal aksi penggelapan puluhan mobil dengan dalih usaha rental. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan,” kata Nurul Fadhilah, yang kini suadah menjadi tersangka.

Nurul mengungkapkan penggelapan mobil tersebut dengan modus berpura-pura melakukan kerja sama untuk menyewakan mobil ke perusahaan. Hal itu dengan menjanjikan Rp5 juta per unit per bulan. Namun ternyata puluhan mobil dari beberapa korban tersebut tersangka gadaikan Rp30 juta per unit kepada pihak lain.

Setelah beraksi selama satu tahun mulai terbongkar, Nurul Fadhilah bersama istrinya kemudian melarikan diri bersembunyi di wilayah Lampung.

Sementara korban yang merasakan ketidakberesan di antaranya GPS terpasang terakhir masih hidup di Gubug, Grobogan, melaporkan penggelapan mobil ke polisi.

Kapolres Salatiga, AKP Aryuni Novitasari mengatakan setelah mendapat laporan dari para korban, petugas dari satuan reserse dan kriminal langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang melarikan diri hingga ke Lampung.

“Kedua tersangka ini kita tangkap di tempat kos, Giham, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Kemudian petugas gelandang ke Salatiga,” ujar Aryuni.

Dia mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan ada jaringan. Pasalnya, selama satu tahun jumlah korban cukup banyak dan mobil yang digelapkan mencapai 60 unit.

“Sejumlah barang bukti termasuk mobil kini kita tahan,” imbuhnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: HUKUMKRIMINALPENGGELAPAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian...

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana...

Kantor Pendidikan Usia Dini di Kotaagung, Tanggamus. (Foto: Lampost.co. / Rusdi Senafal)

Berhembus Isu Dana Operasional Goib Rp300 Juta di Himpaudi Tanggamus

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan. Hal itu karena...

Load More

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perketat Pengawasan untuk Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Advertorial

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perketat Pengawasan untuk Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

byMuharram Candra Lugina
15/10/2025

Palembang (Lampost.co) -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kota...

Read moreDetails
Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol

Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol

15/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

15/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

15/10/2025
Ketua Tanfidziah PWNU Lampung, Puji Raharjo

PWNU Lampung Kecewa Tayangan Trans7, Tegaskan Jurnalisme Harus Mencerahkan

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.