Jakarta (lampost.co)–Polri akan memecat eks Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Predator yang mencabuli 3 anak dan 1 dewasa itu juga terjerat pasal berlapis.
Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu korban.
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025 untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah itu.
Ia terjerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Polri juga memastikan akan memproses pidana dan etik AKBP Fajar.
Ancaman hukumannya adalah 15 dan 12 tahun penjara buntut mencabuli anak di bawah umur.
“Tersangka melakukan eksploitasi seksual, penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Jumat, 14 Maret 2025.
Tindak Pidana
AKBP Fajar terjerat kekerasan seksual Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C. Serta UU Nomor 12 Tahun 2012 Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar itu tertuang pada Pasal 12. Beleid ini mengatur soal setiap orang dengan kekerasan menyalahgunakan kedudukan memanfaatkan organ tubuh seksual terhadap keinginan seksual dengannya.