Pringsewu (Lampost.co)—Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap komplotan sindikat penipuan beras, Senin (9/9/2024). Komplotan tersebut terdiri dari empat orang.
Keempatnya, yakni Arif Mustofa (33), warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo; Dedi Sujarwo (31), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka; Beni Fernando (29), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo; dan Yoga Febrianto (26), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.
Polisi mengamankan keempatnya ke Rutan Kelas II B Kotaagung, Senin (9/9/2024).
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, mengatakan keempat tersangka merupakan narapidana di Rutan Kelas II B Kotaagung. Mereka melakukan penipuan pembelian beras ke beberapa toko yang menjual beras melalui media sosial. “Mereka melakukan transaksi palsu dengan cara mengirimkan bukti transfer palsu kepada pemilik toko. Bukti transfer itu telah mereka modifikasi sehingga seperti asli. Korbannya, Siti Maysaroh merupakan seorang pedagang beras warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo,” katanya.
Kapolres menjelaskan setelah mendapatkan beras yang dibeli dengan bukti transfer palsu, para pelaku menjualnya ke pihak lain melalui pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan.
“Ada satu toko yang mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta. Di beberapa tempat lain juga ada, lebih dari lima toko beras yang tertipu. Kami akan kembangkan lagi. Pesan kami kepada pemilik toko yang menjual barang melalui media sosial agar berhati-hati dengan modus serupa. Kami minta agar lebih teliti memeriksa bukti transfer dan rekening penerima agar tidak menjadi korban penipuan.”
Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel merek Vivo, satu ponsel merek Oppo, satu ponsel merek Itel, satu ponsel merek Redmi, satu lembar bukti transfer palsu, dan satu bundel cetak rekening BRI koran atas nama Ibnu Kurniawan.
“Para tersangka ini merupakan narapidana Rutan Kelas II B Kotaagung, tentu kami harus koordinasikan dengan pihak rutan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Untuk para tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Yunnus.