Pringsewu (Lampost.co) – Seorang pemuda di Pringsewu menghabisi nyawa tetangganya hanya karena suara bising motor. Peristiwa tragis ini terjadi di area Pondok Pesantren Ibnu Mubarak, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan pelaku adalah Arfan Gunawan (27). Sedangkan korban yaitu Feri Handika (34). “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tersulut emosi karena korban menggeber-geber motor yang suaranya keras di depan rumahnya,” ujar Hasbulloh, Sabtu, 27 Juli 2024.
Waktu itu, kata Kapolsek, pelaku Feri Handika sedang mengupas kelapa di belakang rumahnya. Pelaku kemudian langsung mendatangi dan menyerang korban dengan pisau. Setelah terkena beberapa tusukan, korban sempat berlari ke arah musala namun pelaku terus mengejarnya.
Baca juga: Tragis, Suami Tega Tancapkan Sikat Gigi ke Leher Istri hingga Tewas
“Pelaku yang sedang kalap ini kemudian terus menyabetkan senjata tajam ke sejumlah tubuh korban hingga tak berdaya dan berlumuran darah,” kata dia.
Menurut Kapolsek, aksi pelaku ini baru berhenti setelah warga sekitar datang dan menolong korban. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.
“Arfan Gunawan, pelaku penganiayaan telah kami amankan berselang 30 menit setelah kejadian. Senjata tajam yang pelaku gunakan untuk menganiaya korban juga telah kami sita sebagai barang bukti,” kata dia.
Kapolsek mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.








