• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 01:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp100 Juta Lebih, Seorang Pria Ditangkap Saat Pulang Kampung

Denny ZYbyDenny ZY
24/07/24 - 18:11
in Kriminal, Pringsewu
A A
uang perusahaan

Polisi menggiring pelaku penggelapan uang perusahaan. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co) — Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang Rp100 juta lebih di perusahaan tempatnya bekerja. Polisi menangkap warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu itu saat berada di area masjid Taqwa Gadingrejo, Selasa, 23 Juli 2024.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, penangkapan tersangka HR berdasarkan laporan pihak perusahaan ke Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023. Dalam laporanya, perusaahaan PT ADIARTA (Ninja Express) melaporkan HR atas dugaan menggelapkan uang perusahaan Rp. 114.222.310. Perusahaan itu bergerak di bidang agen pengiriman barang. Kantornya di Pekon Tambahrejo.

“Uang ratusan juta itu berasal dari 1.283 kali transaksi COD dan tidak pelaku setorkan ke kas perusahaan. Uang itu ia pakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC di tempatnya bekerja,” ujar AKP Hasbulloh, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Nifsu Apriana, Anggota DPRD Bandar Lampung Gelapkan Mobil Rental

Kapolsek menjelaskan, setelah pihak perusahaan mengetahui kasus penggelapan tersebut, HR kabur ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Polisi kemudian menangkapnya setelah dua hari pulang kampung.

Hasil pemeriksaan polisi, kata Kapolsek, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan. ia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar utang sebesar Rp50 juta.

“Selain untuk membayar utang, uang perusahaan itu juga pelaku habiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama dalam pelarianya,” kata dia.

Kapolsek menyebut, pihaknya telah menahan tersangka di Rutan Polsek Gadingrejo. Tersangka terancam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. “Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara,” kata dia.

Tags: PENGGELAPANpolda lampungpolres pringsewupolsek gadingrejo
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.