Pringsewu (Lampost.co) — Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang Rp100 juta lebih di perusahaan tempatnya bekerja. Polisi menangkap warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu itu saat berada di area masjid Taqwa Gadingrejo, Selasa, 23 Juli 2024.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, penangkapan tersangka HR berdasarkan laporan pihak perusahaan ke Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023. Dalam laporanya, perusaahaan PT ADIARTA (Ninja Express) melaporkan HR atas dugaan menggelapkan uang perusahaan Rp. 114.222.310. Perusahaan itu bergerak di bidang agen pengiriman barang. Kantornya di Pekon Tambahrejo.
“Uang ratusan juta itu berasal dari 1.283 kali transaksi COD dan tidak pelaku setorkan ke kas perusahaan. Uang itu ia pakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC di tempatnya bekerja,” ujar AKP Hasbulloh, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca juga: Nifsu Apriana, Anggota DPRD Bandar Lampung Gelapkan Mobil Rental
Kapolsek menjelaskan, setelah pihak perusahaan mengetahui kasus penggelapan tersebut, HR kabur ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Polisi kemudian menangkapnya setelah dua hari pulang kampung.
Hasil pemeriksaan polisi, kata Kapolsek, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan. ia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar utang sebesar Rp50 juta.
“Selain untuk membayar utang, uang perusahaan itu juga pelaku habiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama dalam pelarianya,” kata dia.
Kapolsek menyebut, pihaknya telah menahan tersangka di Rutan Polsek Gadingrejo. Tersangka terancam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. “Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara,” kata dia.