Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame meringkus tersangka penggelapan uang perusahaan J&T Express sebesar Rp420 juta. Uang tersebut Dani Prasetiya (36) habiskan untuk bermain trading di web OroCommerce.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan terungkapnya ulah pelaku berawal ketika pelapor dihubungi oleh salah satu karyawannya. Karyawan ini mengatakan kepada pelapor bahwa uang yang akan ia setorkan ke bank sudah tidak ada di brankas.
“Kemudian pelapor menanyakan uang tersebut kepada terlapor atas nama Dani. Ternyata uang tersebut sudah Dani gunakan untuk bermain trading investasi online,” kata dia.
Baca juga: Palsukan Nota Pembayaran, Pria Paruh Baya Masuk ke Bui
Uang sebesar Rp400 juta Dani ambil secara bertahap dalam dua hari sekitar 16–17 Juni 2024. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 374 tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan hukum maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku Dani Prasetiya mengatakan awalnya bermain trading di web OroCommerce deposito sebesar Rp20 juta dan mendapat keuntungan satu juta. Dari situ ia mulai kecanduan dan menggunakan uang perusahaan untuk bermain trading hingga menghabiskan Rp420 juta.
“Saya kan megang kunci brankas karena kerja bagian admin. Sudah sekitar Rp420 juta trading tapi tidak dapat keuntungan lagi. Akun saya tiba-tiba di bekukan,” kata dia.