Jakarta (Lampost.co) — Penasihat hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan. Kliennya siap menghadapi sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatannya (eksepsi). Sidang itu tergelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Kemudian ia mengatakan, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama terkait teknis pemeriksaan oleh penyidik terhadap Hasto.
“Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja besok. Kami harus mendengar apa yang akan tersampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025
Lalu Maqdir menyampaikan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi sehat dan siap menghadapi situasi apa pun. Ia menambahkan. pihaknya juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto tersebut.
Apalagi, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto tergelar dengan cara yang tidak benar. “Ini yang harus kami perbaharui, itu yang harus kami hentikan. Kami tidak mau proses hukum itu terlaksanakan dengan cara-cara yang tidak patuh. Itu yang kami saksikan,” ucapnya menegaskan.
Minta Bebas
Sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025. Hasto meminta Majelis Hakim membebaskannya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sebagaimana terdakwakan JPU KPK.
Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang terajukan oleh JPU. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana. Hasto menilai setiap keraguan yang muncul harus tertafsirkan demi keuntungan terdakwa.
“Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi HAM. Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini. Serta menyatakan bahwa dakwaan yang terajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” kata Hasto.
Kemudian dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi. Kasus itu yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Selanjutnya Hasto dugaannya menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi. Untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Harun Masiku
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga mendapat dakwaan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah.; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang itu dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW). Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024. Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terubah dan tertambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.