Pekanbaru (Lampost.co): Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menangkap seorang wanita berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan yang tega meracuni anak tirinya dengan minuman bercampur racun tikus.
Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan anak berinisial B (11) kejang-kejang usai meminum minuman kopi kemasan dari ibunya. Saat kejadian tersebut ayah korban sedang tak berada di rumah dan ia tinggal hanya dengan ibu tirinya pada Minggu, 5 Mei 2024.
“Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum kopi dari ibu tirinya,” kata AKBP Andrian.
Sang paman pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk mendapat pertolongan dan pengobatan. Beruntung korban masih bisa diselamatkan.
“Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman kepada anak tirinya.
Kapolsek Pujud AKP Tri Adiatmika mengungkapkan aksi pelaku dugaannya karena pelampiasan sakit hati terhadap ayah korban. Pasalnya, ayah korban kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
“Tersangka sudah kami amankan dan minta keterangan. Motif tersangka meracuni anak tiri karena sakit hati dengan bapak korban. Kami dalami lagi apakah ada motif lain atas kasus ini,” terang dia.
Akibat perbuatannya, R terjerat Pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.